Penataan batas di Kawasan Hutan Lindung Sungai Barito dan Sungai Kapuas di Barito Selatan tahun 2013 menunjukkan betapa pentingnya perbaikan proses pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan pelibatan penuh masyarakat, perlindungan hak masyarakat di sekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurialnya dan perbaikan koordinasi dan komunikasi antar institusi pemerintah. Tanpa itu, tidak akan ada kawasan hutan yang legal dan legitimate, yang dibutuhkan tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga pelaku usaha dan pemerintah.
Perbaikan proses pengukuhan kawasan hutan tidak bisa dikerjakan jika tidak ada dukungan dari kegiatan lain yang pelaku dan kewenangan pelaksanaannya merentang dari pemerintah pusat hingga ke desa. Demikian pula perlu koodinasi berbagai sektor (kehutanan, pertanahan, tata ruang, tambang, perkebunan, pemerintahan daerah). Identifikasi penggunaan dan kepemilikan lahan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan wajib dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.
Download: Policy Brief ini dapat anda unduh pada link berikut: Perbaikan Pengukuhan Kawasan Hutan, Kuatkan Hak Masyarakat