- Editor : Marcus Colchester, Sophie Chao
- Kata Pengantar : Myrna A. Safitri
- Kontributor : Ramy Bulan, Jennifer Corpus, Amity Doolittle, Devasish Roy, Myrna Safitri, Gam Shimray, Prasert Trakansuphakon, Emil Ola Kleden
- Penerbit : Epistema Institute, Forest People Programme, AIPP, RRI, RECOFTC
Hutan-hutan di Asia Tenggara adalah kampung halaman bagi puluhan juta orang yang hak atas tanah dan hutan mereka dijamin secara lemah dalam konstitusi nasional dan hukum nasional. Namun, banyak dari mereka telah tinggal di wilayah-wilayah tersebut sejak sebelum terbentuknya negara-negara berbangsa, dimana mereka sekarang menemukan diri mereka berada. Masyarakat adat mengatur urusan sehari-hari mereka, dan melakukan kontrol dan mengelola tanah-tanah dan hutan-hutan mereka, sesuai dengan hukum adatnya.
Perjanjian-perjanjian internasional tentang hak asasi manusia kini telah menegaskan hak-hak masyarakat adat dan secara tegas mengakui hak-hak masyarakat adat untuk memiliki dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki, ditempati atau digunakan oleh mereka.
Mayoritas negara-negara di Asia Tenggara sudah memiliki sistem hukum yang plural dan dalam cakupan tertentu adat kebiasaan, diakui sebagai sumber hak dalam konstitusi dan hukum di beberapa negara Asia Tenggara. Pengadilan-pengadilan nasional dan internasional telah menegaskan hak-hak masyarakat adat atas tanah. Dan semua negara-negara telah menyetujui dan meratifikasi hukum internasional utama dan perjanjian-perjanjian internasional utama yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, sudah ada landasan untuk mengamankan hak-hak masyarakat adat, yaitu melalui pengesahan kembali hukum adat.
Buku ini menjabarkan pengalaman berbagai negara di Asia dalam mengkonstruksikan relasi hukum negara dan hukum rakyat. Membacanya akan membuat kita menyadari bahwa persoalan pluralisme hukumbukan milik ekslusif Indonesia. Perspektif komparatif terhadap pluralisme hukum yang dipaparkan melalui tulisan di buku ini membawa kita pada pertanyaan: seberapa jauh upaya-upaya membangun kesadaran adanya sistem normatif yang beragam di aras legislasi dan peradilan pada akhirnya mampu melindungi hak-hak masyarakat adat.
Buku ini bisa didapatkan di kantor Epistema Institute.