- Penulis : Mora Dingin
- Penerbit : Epistema Institute
- Cetakan : Cetakan Pertama
- ISBN : 978-602-1304-04-4
Mengapa Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerapkan konsep hutan kemasyarakatan di atas lahan yang diperebutkan dengan Datuk Imbang Langit dan kaumnya?
Mengapa Datuk Imbang Langit dan anggota kaumnya menyetujui konsep hutan kemasyarakatan di atas lahan yang mereka garap dan yang mereka nyatakan sebagai hak ulayat? Dan apakah pandangan mereka terhadap status hukum kawasan hutan terkait dengan penerapan hutan kemasyarakatan?
Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat memiliki pandangan yang berbeda dengan masyarakat terkait status kepemilikan tanah atas kawasan hutan kemasyarakatan. Menurut Dinas Kehutanan, izin hutan kemasyarakatan hanyalah izin untuk pengelolaan atau pemanfaatan kawasan ahutan, termasuk memanfaatkan tanah dan segala potensi yang ada di kawasan tersebut. Ini dilandaskan bahwa pelaksanaan hutan kemasyarakatan berada dalam tanah yang dikuasai oleh negara.
Menurut Dinas Kehutanan , izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan mengguankan konsep sistem pinjam pakai oleh masyarakat. Masyarakat diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan segala potensi yang ada di dalam kawasan hutan dengan izin selama 35 tahun. Setellah berakhirnya masa izinnya bisa diperpanjang, atau kembali kepada negara. Artinya, status hak kepemilikan tanah kawasan hutan tersebut tetap menjadi milik negara, bukan menjadi hak milik masyarakat.
Sementara itu, kaum Datuk Imbang Langit berpendapat bahwa status kepemilikan tanah kawasan hutan kemasyarakatan tetap menjadi hak ulayat. Ini dikarenakan tanah tersebut merupakan hak ulayat masyarakat terdahulu.
Pilihan hutan kemasyarakatan merupakan jalan tengah yang diambil oleh Dinas Kehutanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait kawasan hutan tersebut. Karena dengan hutan kemasyarakatan dapat memberikan peluang kepada Kaum Datuk Imbang Langit untuk memanfaatkan atau mengelola kawasan hutan. Dengan konsep ini , masyarakt berarti turut berpatisipasi secara bersama-sama dalam perencanaan pengelolaan hutan. Selain itu, Dinas Kehutanan dapat mengontrol Kaum Datuk dalam mengelola kawasan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi Kaum Datuk, hutan kemasyarakatan merupakan pilihan rasional untuk menjawab ketidakpastian tenurial atas kawasan hutan. Dengan pilihan ini Kaum Datuk secara sah menurut hukum negara dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan tersebut.
Untuk mendapatkan buku ini silahkan menghubungi email epistema@epistema.or.id