- Editor :Myrna A. Safitri
- Penulis : Soetandyo Wignjosoebroto, Dahniar Andriani, Lidwina Inge Nurtjahyo, Andiko, Taqwaddin Husein, Piter Bala Wukak, Myrna A. Safitri
- Penerbit : Epistema Institute, HuMa, Forest People Programme
Pluralisme hukum telah menjadi perdebatan yang melegenda dalam kajian hukum dan masyarakat di Indonesia. Studi-studi di masa kolonial dan Indonesia kontemporer menegaskan bahwa ranah ini tidak pernah kehabisan daya tarik untuk dipelajari. Lebih dari itu, bagi kalangan aktivis lembaga Swadaya masyarakat dan pendamping hukum rakyat, pluralisme hukum juga menjadi amunisi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah dan kekayaan alamnya.
Buku ini mengupas bagaimana konsep pluralisme hukum dipahami dan digunakan oleh sejumlah akademisi dan aktivis, bagaimana kajian mengenai pluralisme hukumberjalan dalam babakan sejarah studi sosio legal di Indonesia, serta menarik simpulan yang membawa kita menyadari untuk terus bersikap kritis terhadap gagasan pluralisme hukum.
Buku ini juga mendorong perdebatan bagaimana konsep pluralisme hukum dapat berguna bagi upaya membangun hukum yang berkeadilan bagi kelompok masyarakat yang paling tersisih dalam proses sosial politik di negeri ini.
Buku ini bisa didapatkan di kantor Epistema Institute.