MALANG — Pemerintah Kabupaten Malang akan mengumumkan penetapan Desa Ngadas di Kecamatan Poncokusumo sebagai desa adat. Pengumumannya akan disatukan dengan pengumuman belasan desa wisata.
Dari 378 desa di Kabupaten Malang, hanya Ngadas yang nantinya ditetapkan menjadi desa adat sekaligus desa wisata. Penetapan ini dikukuhkan dalam peraturan daerah.
“Insya Allah bulan depan di-launching Ngadas sebagai desa adat, bersama desa-desa wisata. Pengumumannya nanti dilaksanakan bersama Dewan (DPRD Kabupaten Malang),” kata Rendra Kresna kepada Proklamasi, Selasa, 31 Januari 2017.
Rendra belum bisa memastikan lokasi acara dan tanggal pengumumannya. Yang jelas, kata Rendra, “tuan rumah” pelaksanaan acara itu ialah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Ngadas merupakan desa terakhir di timur Kabupaten Malang yang berbatasan langsung dengan lokasi Gunung Bromo; terpaut jarak sekitar 6,5 kilometer. Mayoritas penduduknya bersuku Tengger, suku yang juga tersebar di desa-desa dekat Gunung Bromo yang ada di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Mayoritas suku Tengger beragama Hindu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Hari Sasongko mengatakan penetapan desa adat untuk Ngadas merupakan inisiatif pemerintah daerah setempat. Diusulkan sebagai desa adat karena Ngadas dianggap masih setia menjalankan tradisi kebudayaan leluhur seperti pethekan atau tradisi tes keperawanan. Tradisi ini malah diteliti Rendra Kresna untuk disertasi.
Penetapan Ngadas sebagai desa adat mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013.
Menurut Malik, Direktur Hukum dan Kebijakan Epistema Institute, terdapat 538 komunitas masyarakat adat ditetapkan setelah Putusan MK 35 diterbitkan. ABDI PURMONO
sumber: http://proklamasi.co/