Pada Pertemuan Dialog Nasional Percepatan Pengakuan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat di Lombok, 17–18 April 2015 lalu, Bupati Kabupaten Tambrauw, Papua Barat telah berkomitmen untuk mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat dan perluasan wilayah kelola rakyat.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Gabriel Titit dalam Diskusi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Masyarakat Adat Kabupaten Tambrauw yang diadakan oleh Epistema Institute dan Samdhana pada 20–21 April 2015.
“Agar rencana peraturan daerah terkait dengan masyarakat hukum adat ini, dapat mendukung upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tambrauw,” ujar Gabriel.
Sementara itu, Yance Arizona dari Epistema Institute menjelaskan bahwa merujuk pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pihak yang berwenang dalam mengatur wilayah adat berada di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga untuk menetapkan wilayah adat dapat menggunakan Perda maupun SK Bupati. “Selain itu, wilayah adat juga bisa dimasukkan dalam Perda RTRW yang di dalamnya ada wilayah adat atau tanah adat.”
Kabupaten Tambrauw merupakan kabupaten pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong berdasarkan UU RI No. 56 Tahun 2008. Ada 5 suku di Kabupaten Tambrauw, yaitu Suku Mpur, Irires, Miyah, Abun, dan suku Bikar.
Upaya pengakuan wilayah adat di Kabupaten Tambrauw juga didukung dengan pemetaan seperti tercantum dalam Permendagri No. 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Permen Agraria No. 5/1999. [UMK]
Sumber : http://suaratambang.com/27/04/2015/kabupaten-tambrauw-dorong-percepatan-pengakuan-wilayah-adat/