02 MEI 2013
LSM Epistema Institute menegaskan kajian hukum adat harus dapat dihidupkan kembali antara lain dalam kurikulum pengajaran ilmu hukum di berbagai pendidikan tinggi terkait yang terdapat di Indonesia.
“Pembahasan mengenai hukum adat penting karena merupakan basis dan sumber pengembangan hukum nasional itu sendiri,” kata Manajer Pengetahuan dan Media Epistema Institute, Luluk Uliyah dalam keterangan tertulis yang diterima hukumonline, Kamis ((2/5).
Ironisnya, menurut dia, dalam perjalanan waktu kemudian, hukum nasional semakin meninggalkan hukum adat sebagai sumber pengembangannya. Hal tersebut, lanjutnya, dapat terindikasikan antara lain dengan tidak lagi dilakukan seminar-seminar hukum adat yang dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Selain itu, ia berpendapat bahwa pengajaran hukum adat di fakultas-fakultas hukum pun terus terpinggirkan padahal materi dan studi hukum adat pada saat ini sangat dibutuhkan.
“Perkembangan hukum adat di sejumlah kampus kurang bergairah. Literatur yang digunakan sudah usang dan kebanyakan warisan kolonial. Kurikulum yang ada sekarang lebih diarahkan untuk memberikan bekal keterampilan hukum,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut diperparah lagi dengan rendahnya minat mahasiswa hukum terhadap hukum adat. Epistema Institute mengingatkan bahwa di daerah terdapat sejumlah Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang berkaitan erat dengan Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayatnya.
“Bahkan di level internasional isu masyarakat adat mendapat tempat penting,” katanya.
Untuk itu, ia mengungkapkan bahwa sejumlah pengajar dan peneliti hukum adat juga telah bertemu di Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 7-8 Maret 2013 dalam rangka membahas perkembangan terkini tentang pengajaran dan studi hukum adat Indonesia.