Lebak-SI. Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari. Pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak ini akan menguatkan keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan untuk sejajar dengan masyarakat yang lain. Demikian disampaikan oleh Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi Banten dalam kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan yang diselenggarakan di Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak pada 1 Agustus 2015. Saat ini DPRD Kabupaten Lebak dengan dukungan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.
“Upaya pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini patut diapresiasi. Ini bukan kali pertama. Di tahun 2001 Kabupaten Lebak menjadi pelopor pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan mengeluarkan Perda No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Dan di tahun 2013 Kabupaten Lebak mengakui keberadaan masyarakat adat Kasepuhan dalam bentuk SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak,” demikian paparan Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute.
Andi Komara, Staf Divisi Kampanye dan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI) menuturkan bahwa ada hal yang perlu dicermati pasca lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini. Karena hutan merupakan komponen penting dalam kehidupan Masyarakat Kasepuhan, seperti adanya leuweung tutupan, leuweung titipan, leuweung cawisan dan leuweung paniisan, maka penetapan hutan adat menjadi penting. “Selain itu, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah perlu diperhatikan. UU ini mengatur perubahan kewenangan Pemerintah Daerah terkait penetapan Perhutanan Sosial, termasuk penetapan Hutan Adat. DPRD Lebak yang menginisiasi Perda Masyarakat Kasepuhan ini perlu melihat dengan jeli perubahan yang diatur UU 23/2014, karena penetapan hutan adat akan menjadi kewenangan Gubernur, tidak lagi di tingkat kabupaten. Perubahan ini jangan sampai membuat perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat kasepuhan berhenti hanya pada subyeknya saja, namun juga pada wilayahnya, termasuk hutan adatnya,” sambung Andi.
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini diadakan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat Kasepuhan agar Peraturan Daerah yang dikeluarkan nantinya sesuai dan memenuhi hak masyarakat Kasepuhan. Kegiatan Konsultasi Publik ini dilakukan di dua tempat, yaitu di Lebak Kaler dan Lebak Kidul. Di Lebak Kaler, konsultasi publik dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2015 dan bertempat di Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Sementara di Lebak Kidul, konsultasi publik akan dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2015 di Kasepuhan Cisungsang, Desa Cisungsang, Kabupaten Lebak. Konsultasi publik di Kasepuhan Pasir Eurih ini dihadiri oleh Keuta dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Ketua Badan Legislatif DPRD Kabupaten Lebak, Sekretaris DPRD, Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan, Camat Sobang, Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI), perwakilan 12 Kasepuhan di Lebak Kaler, serta organisasi masyarakat sipil seperti Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Epistema Institute, HuMa, JKPP, BRWA dan AMAN.
Pada tanggal 13 Agustus 2015 nanti akan dilakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan tingkat kabupaten di DPRD Kabupaten Lebak. Dan sehari sebelumnya, 12 Agustus 2015 beberapa perwakilan DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten dari Kabupaten Kerinci (Jambi), Barito Selatan (Kalimantan Tengah), Sigi (Sulawesi Tengah) akan mengunjungi Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak untuk saling belajar bersama DPRD dan Pemda Kabupaten Lebak dan Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI) untuk mempersiapkan regulasi dan kebijakan terkait pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat. (TIM)
Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menjelaskan pentingnya Perda Masyarakat Adat Kasepuhan di wilayah Lebak, serta esensi dari Konsultasi Publik yang melibatkan para tokoh dan sesepuh Kasepuhan
Andi Komara dari Divisi Kampanye dan Advokasi Yayasan RMI Bogor menjelaskan isi dari Raperda Masyarakat Adat yang disusun oleh DPRD bersama Epistema Institute
Aji Panjalu Divisi Pemberdayaan Masyarakat Yayasan Rmi memandu diskusi untuk mendapatkan masukan-masukan dari para hadirin demi sempurnanya Raperda Masyarakat Kasepuhan ini
Suasana Konsultasi Publik
Sumber : Surya Inside