Jakarta, SUARA TAMBANG – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari. Pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak akan menguatkan keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan untuk sejajar dengan masyarakat yang lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi Banten dalam kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan, Sabtu (1/8/15) di Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.
“Saat ini DPRD Kabupaten Lebak dengan dukungan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Menurut Junaedi, Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini diadakan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat Kasepuhan agar Peraturan Daerah yang dikeluarkan nantinya sesuai dan memenuhi hak masyarakat Kasepuha.
Sementara itu Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute mengatakan upaya pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan patut diapresiasi.
“Ini bukan kali pertama, di tahun 2001 Kabupaten Lebak menjadi pelopor pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan mengeluarkan Perda No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Dan di tahun 2013 Kabupaten Lebak mengakui keberadaan masyarakat adat Kasepuhan dalam bentuk SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak,” ujarnya. (umk)
Sumber : Suara Tambang