Koalisi LSM Tolak RUU P2H

JAKARTA, HALUAN— Sejum­lah LSM yang tergabung dalam Ko­alisi Masyarakat Sipil untuk Pe­lestarian Hutan menyatakan bah­wa RUU Pemberantasan Pe­rusakan Hutan (RUU P2H) meng­kriminalisasi Masyarakat Adat.

Dalam beberapa pasal RUU P2H, terdapat definisi-definisi yang membuka peluang lebih besar terhadap kriminalisasi masyarakat adat dan atau komunitas lokal. Definisi teror­ganisasi dalam Pasal 1 angka 6 misalnya, kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan melakukan tindakan yang merupakan satu kesatuan tujuan.

Siaran pers Koalisi yang sampaikan, Selasa (9/7), menye­butkan, kriminalisasi terhadap kegiatan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal justru banyak terjadi karena pasal-pasal dengan definisi yang terlalu luas seperti ini. Penega­kan hukum yang selama ini cende­rung hanya berlaku terha­dap ma­sya­rakat adat dan atau ma­syarakat lokal serta pelaku lapa­ngan. Padahal, yang seha­rusnya disasar adalah korporasi dan atau dalang (mastermind) yang selama ini kerap lolos dari keadilan hukum sehingga mera­ja­lela merusak hutan, baik di tem­pat yang sama maupun ber­pindah tempat atau berganti modus.

Koalisi juga menilai RUU itu juga membuka peluang terjadinya korupsi atau penya­lah­gunaan wewenang berkaitan dengan pemberian izin-izin di bidang kehutanan, karena diskresi yang berlebihan diberi­kan kepada pejabat daerah.

Jubir Kolasi, Siti Rahma MaryLSM menyatakan, hal itu kontraproduktif dengan usaha pembenahan kelembagaan kehutanan dan pemberantasan korupsi karena diberikannya fungsi pencegahan terhadap lembaga yang diusulkan RUU ini akan menjadikannya tum­pang tindih dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kehuta­nan, hingga Kementerian Peker­jaan Umum. Selain itu, lembaga baru tersebut juga akan potensial menghalangi KPK yang sudah secara serius menegakkan hukum antikorupsi di sektor kehutanan.

Munculnya lembaga baru yang mengemban tugas penyi­dikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan dinilai akan memperumit koordinasi dan supervisi antarlembaga sehing­ga penegakan hukum akan semakin rumit dan terganggu.

Koalisi LSM juga mengi­ngatkan adanya fenomena “cor­ruptors fight back” sehingga RUU itu juga layak dicurigai sebagai upaya melemahkan KPK.

Karena itu, Koalisi Masya­rakat Sipil untuk Kelestarian Hutan menyatakan menolak pengesahan RUU Pemberan­tasan Perusakan Hutan dan menuntut pemerintah mengede­pankan revisi UU No 41/1999 tentang Kehutanan secara komprehensif.

Karena itulah, Koalisi Ma­sya­rakat Sipil akan mengaju­kan uji materi kepada Mahka­mah Konstitusi jika RUU terse­but disahkan. Anggota Koalisi antara lain LSM Huma, Epis­tema Institute, Wahana Ling­kungan Hidup (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Sawit Watch dan ICW. (h/dncl)

Sumber : http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24751:koalisi-lsm-tolak-ruu-p2h&catid=4:nasional&Itemid=78