JAKARTA, HALUAN— Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pelestarian Hutan menyatakan bahwa RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) mengkriminalisasi Masyarakat Adat.
Dalam beberapa pasal RUU P2H, terdapat definisi-definisi yang membuka peluang lebih besar terhadap kriminalisasi masyarakat adat dan atau komunitas lokal. Definisi terorganisasi dalam Pasal 1 angka 6 misalnya, kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan melakukan tindakan yang merupakan satu kesatuan tujuan.
Siaran pers Koalisi yang sampaikan, Selasa (9/7), menyebutkan, kriminalisasi terhadap kegiatan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal justru banyak terjadi karena pasal-pasal dengan definisi yang terlalu luas seperti ini. Penegakan hukum yang selama ini cenderung hanya berlaku terhadap masyarakat adat dan atau masyarakat lokal serta pelaku lapangan. Padahal, yang seharusnya disasar adalah korporasi dan atau dalang (mastermind) yang selama ini kerap lolos dari keadilan hukum sehingga merajalela merusak hutan, baik di tempat yang sama maupun berpindah tempat atau berganti modus.
Koalisi juga menilai RUU itu juga membuka peluang terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan pemberian izin-izin di bidang kehutanan, karena diskresi yang berlebihan diberikan kepada pejabat daerah.
Jubir Kolasi, Siti Rahma MaryLSM menyatakan, hal itu kontraproduktif dengan usaha pembenahan kelembagaan kehutanan dan pemberantasan korupsi karena diberikannya fungsi pencegahan terhadap lembaga yang diusulkan RUU ini akan menjadikannya tumpang tindih dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, lembaga baru tersebut juga akan potensial menghalangi KPK yang sudah secara serius menegakkan hukum antikorupsi di sektor kehutanan.
Munculnya lembaga baru yang mengemban tugas penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan dinilai akan memperumit koordinasi dan supervisi antarlembaga sehingga penegakan hukum akan semakin rumit dan terganggu.
Koalisi LSM juga mengingatkan adanya fenomena “corruptors fight back” sehingga RUU itu juga layak dicurigai sebagai upaya melemahkan KPK.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan menyatakan menolak pengesahan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan dan menuntut pemerintah mengedepankan revisi UU No 41/1999 tentang Kehutanan secara komprehensif.
Karena itulah, Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi jika RUU tersebut disahkan. Anggota Koalisi antara lain LSM Huma, Epistema Institute, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Sawit Watch dan ICW. (h/dncl)
Sumber : http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24751:koalisi-lsm-tolak-ruu-p2h&catid=4:nasional&Itemid=78