Koetaradja.com, 20 April 2014 | Pemerintah melakukan langkah mundur. Tanah Kraton, Kesultanan atau Kerajaan dianggap sebagai tanah adat. Definisi tanah adat harusnya bersih dari anasir feodalisme. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di akhir tahun 2013 (SE Nomor 522/8900/SJ ) mengusulkan hal tersebut.
Definisi baru tanah ulayat dalam Surat Edaran Mendagri itu menyebutkan tanah ulayat sebagai bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu;
Tanah ulayat termasuk tanah kerajaan, kraton maupun kesultanan (Sultan Ground). SE ini secara tidak langsung menyatakan bahwa kesultanan, kerajaan dan sebagainya itu termasuk ke dalam kategori masyarakat hukum adat yang memegang hak atas tanah ulayat
Masyarakat Hukum Adat Tak Sama Dengan Kesultanan
“Dimasukkannya tanah kerajaan ke dalam kategori tanah ulayat mempunyai implikasi serius terhadap cara pandang Mendagri mengenai masyarakat hukum adat,” terang Myrna Safitri, Direktur Epistema Institute, di kantornya Jakarta (08/04).
Lanjut Myrna, ini jelas cara pandang yang keliru dan mundur ke belakang. Pertama, bentrok dengan dua peraturan yang sudah ada, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dinyatakan bahwa tanah ulayat adalah tanah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Sedangkan dalam UU No. 13 Tahun 2012 disebutkan, Kesultanan ataupun Kadipaten memegang hak milik dan bukan hak ulayat atas tanah-tanah tersebut.
Bentrok kedua, adalah esensi yang berlawanan antara Kesultanan dengan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.
Bertolak belakang maksudnya begini. Dalam Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen, dengan tegas disepakati antara Kesultanan dan sejenisnya dengan Masyarakat Hukum Adat tidak sama.
Kesultanan dan sejenisnya tergolong “Zelfbesturende landschappen”, sedangkan Masyarakat Hukum Adat masuk dalam “Volksgemeenschappen”.
“Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan contoh volksgemeenschappen itu adalah nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang,” terangnya.
Sementara zelfbesturende landschappen merupakan pemerintahan swapraja, yaitu suatu pemerintahan pribumi yang memperoleh otonominya karena sejumlah perjanjian dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Jadi oleh UUD 1945 keduanya adalah berbeda, eh, sekarang mau dipersamakan dengan tingkatan peraturan yang lebih rendah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Tanah Adat Sama Dengan Tanah Keraton, Bertentangan dengan Reforma Agraria
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri jelas bertentangan dengan misi UUPA 1960 dan reforma agraria. Menurut Myrna, sejatinya UUPA 1960 dan reforma agraria jauh-jauh dari dari anasir feodalisme.
Gerakan perjuangan hak masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya sejatinya merupakan gerakan rakyat. “Lebih tepatnya adalah gerakan mengembalikan tanah untuk rakyat,” tegas Myrna.
Sedangkan Kesultanan dan sejenisnya itu memusatkan kekuasaan di satu tangan (Raja, Sultan) yang kemudian mendistribusikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya.
“Jika kita sepakat bahwa gerakan masyarakat hukum adat adalah gerakan rakyat maka kita harus mengatakan tidak pada upaya memasukkan unsur kerajaan atau kesultanan ini ke dalam ketagori masyarakat hukum adat, secara khusus ke dalam kategori tanah ulayat,” tegas Myrna.
Sumber : http://www.koetaradja.com/langkah-mundur-tanah-adat-dipersamakan-dengan-tanah-kraton