Jakarta, GEO ENERGI – Dalam rangkaian Kegiatan Konsultasi Publik yang dilakukan di Kasepuhan Cisungsang, Kabupaten Lebak, Banten, Masyarakat Adat Kasepuhan meminta pengakuan yang termaktub di dalam Peraturan Daerah. Pada acara tersebut, hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Ketua Badan Legislatif DPRD Kabupaten Lebak, Sekretaris DPRD, Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan, Camat Sobang, Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI), perkumpulan 12 Kasepuhan di Lebak Kaler, serta organisasi masyarakat sipil seperti Rimbawan Muda Indonesia (RMI), HuMa, JKPP, BRWA, AMAN dan Epistema Institute.
“Upaya pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini patut diapresiasi. Ini bukan kali pertama. Di tahun 2001 Kabupaten Lebak menjadi pelopor pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan mengeluarkan Perda No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Dan di tahun 2013 Kabupaten Lebak mengakui keberadaan masyarakat adat Kasepuhan dalam bentuk SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak,” jelas Yance Arizona selaku Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute dalam keterangan pers, Senin (3/8).
Pengakuan serta Pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, tentu akan menguatkan keberadaan mereka untuk sejajar dengan masyarakat yang lain. Keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan memang mesti diakui dikarenakan sampai saat ini, mereka memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari. (NAA)
Sumber : Geoenergi