Lebak, CNN Indonesia – Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak sudah berjuang mendapatkan pengakuan dari pemerintah selama kurang lebih 12 tahun. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mengakomodasi keinginan itu dengan merancang peraturan daerah yang ditargetkan akan rampung pada tahun ini.
Ketua DPRD Lebak Djunaedi Ibnu Jarta mengatakan, legislatif mendukung perjuangan masyarakat adat karena masyarakat adat di daerahnya bukan hanya sekadar kumpulan orang yang menetap di satu kawasan tertentu. (Lihat Juga: DPRD Lebak Garap Perda Masyarakat Adat)
“Saya tidak memandang masyarakat adat tidak sebagai komunitas, tapi sebuah entitas budaya yang perlu dilestarikan bersama,” ujarnya di kantor DPRD Kabupaten Lebak, Banten. (Lihat Juga: Seskab Tunggu Jokowi Teken Keppres Satgas Masyarakat Adat)
Itu adalah alasan utama DPRD Kabupaten Lebak berinisiatif untuk menggarap rancangan peraturan daerah yang bertujuan untuk mengakui masyarakat adat Kasepuhan. Selain itu, perjuangan selama lebih dari satu dekade sudah terlalu berkepanjangan jika tidak segera ditanggapi dengan langkah konkret pemerintah. (Baca Juga: Satgas Masyarakat Adat Diharapkan Sukses Lakukan Rekonsiliasi)
Sebenarnya, sebelum masa kepemimpinan Djunaedi pun, Ketua DPRD sebelumnya, Ade Sumardi, sudah mengupayakan pengakuan masyarakat adat. Menurut Djunaedi, dia hanya melanjutkan apa yang sudah dicanangkan oleh Ade.
“Perbedaannya, itikad baik itu dulu sudah ada, cuma belum konkret. Saya lebih melakukan upaya yang konkret,” ujarnya.
Djunaedi mengatakan yang menjadi kendala dari upaya-upaya sebelumnya adalah ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai sebuah produk hukum yang mengikat.
“Ada miskomunikasi karena ini juga berkaitan dengan politik,” kata Djunaedi.
Dalam upaya merealisasikan peraturan daerah ini pun, bukan berarti tanpa kendala. Djunaedi mengatakan ada tarik ulur kepentingan dan perbedaan pandangan mengenai konsep masyarakat adat itu sendiri.
Walau demikian, dia mengaku optimistis peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan pada Oktober atau November tahun ini.
“Semua fraksi belum menunjukkan pertentangan, masih kooperatif,” ujarnya.
Manajer Pemberdayaan Masyarakat Rimbawan Muda Indonesia Rojak Nurhawan mengatakan, peraturan daerah ini penting untuk direalisasi untuk memastikan masyarakat Kasepuhan mendapatkan haknya.
“Selain itu, pengakuan masyarakat Kasepuhan juga penting untuk memperkuat hukum dan aturan sumberdaya hutan,” kata Rojak.
Alasannya, masyarakat Kasepuhan sudah menetap lama di kawasan yang kini tercaplok oleh Taman Hutan Nasional Gunung Halimun. Selama tinggal di kawasan tersebut pun, masyarakat adat telah menerapkan aturan untuk melestarikan hutan.
Rojak menjelaskan, aturan tersebut membagi kawasan hutan setidaknya menjadi tiga bagian, yakni hutan titipan, hutan tutupan dan hutan garapan.
Masyarakat adat hanya boleh mengolah sumber daya yang berada di bagian hutan garapan untuk kepentingan kehidupan sehari-hari sehingga sebagian besar hutan yang kini termasuk dalam kawasan hutan nasional akan tetap terjaga jika dikelola secara adat.
Perluasan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun 2003 silam mencaplok banyak kawasan adat milik masyarakat adat Kasepuhan. Karena itu, masyarakat tidak bisa sembarangan mengolah lahan meski sudah tinggal lama di kawasan tersebut.
Perda yang sedang dirancang ini nantinya akan memberikan hak komunal kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasannya secara adat.
Sumber : CNN Indonesia