Waspada Online, 29 Maret 2014 | JAKARTA – Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Myrna A. Savitri menyatakan, pemerintah perlu membentuk sebuah Sistem Penyelesaian Konflik Agraria, termasuk untuk menangani berbagai konflik kehutanan yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.“Kita memerlukan Sistem Penyelesaian Konflik Agraria, saya sebut sistem karena titik beratnya bukan pada lembaga,” kata Myrna.
Kemudian di aspek perbaikan kebijakan, sistem akan mendorong pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan serta melakukan audit independen terhadap izin-izin yang sudah dikeluarkan di masa lalu.
Pada aspek penanganan, Myrna menyebutkan ada dua opsi yang dapat ditempuh yakni pembentukan komite independendi tingkat nasional untuk penyelesaian konflik agraria atau penambahan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Idealnya memang pembentukan komite independen, namun barangkali akan sulit kalau diperjuangkan kita bisa mengubah ke opsi yang lain, yaitu menguatkan dan penambahan kewenangan bagi Komnas HAM,” kata Myrna yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Epistema Institute tersebut.
Sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=320438:perlu-system-penyelesaian-konflik-agraria&catid=18:bisnis&Itemid=95