Lebak, SUARA TAMBANG – Menyongsong 70 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat Kasepuhan mengesahkan Peta Kasepuhan Pasir Eurih dan Sindang Agung kabupaten Lebak. Peta hasil kerja pemetaan wilayah adat masyarakat Kasepuhan tersebut telah disahkan pada 12 Agustus 2015.
Sahnya peta kasepuhan yang terletak di Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini menambah jumlah peta partisipatif yang telah disetujui oleh para pihak di wilayah masing-masing. Sebelumnya, peta partisipatif Kasepuhan Karang, Cirompang, Cibedug, Citorek, Cisitu dan Ciptagelar telah dulu disepakati dan disahkan.
Dengan disahkannya peta Kasepuhan Pasir Eurih dan Sindang Agung, berarti wewengkon Kasepuhan yang telah diketahui dengan pasti adalah seluas 21.052,75 hektar, di luar wilayah adat Kasepuhan Ciptagelar.
“Peta Kasepuhan ini diperlukan untuk berbagai tujuan, salah satunya untuk membuktikan keberadaan wilayah adat sebagai salah satu syarat pengakuan pemerintah untuk pemenuhan unsur Masyarakat Hukum Adat sesuai di UU 41/1999 tentang Kehutanan,” ujar Manajer Pemberdayaan Masyarakat Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Rojak Nurhawan, Minggu (16/8/15).
Sementara itu menurutnya di internal kasepuhan peta berfungsi untuk membangun ruang kesepakatan batas dengan kasepuhan tetangga dan desa tetangga sehingga akan menghindarkan dari konflik batas di masa yang akan datang. Peta ini juga dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian konflik dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Terdapat 11 kasepuhan dari 58 di Kabupaten Lebak yang wilayah adatnya diklaim masuk ke dalam wilayah kelola TNGHS. Dari pemetaan partisipatif ini, diketahui 14.138,05 hektar area wewengkon Kasepuhan tumpang tindih dengan TNGHS (hutan negara),” tegas Rojak.
Artinya, ia mengatakan bahwa 67% dari data wilayah Kasepuhan yang sudah terpetakan, di luar Kasepuhan Ciptagelar, tumpang tindih dengan klaim wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Angka ini akan berubah apabila jumlah kawasan yang dipetakan bertambah.Lebak (umk)
Sumber : Suara Tambang