BANJARMASIN – KBM, Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) bersama Kaolisi Masyarakat Sipil teken Nota Kesepahaman Bersama dalam mendorong Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, Sabtu (24/9) di Banjarmasin.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Unlam, Dr. H. Mohammad Effendy, SH, M.Hum bahwa Saat ini banyak pejabat hanya jargon dalam melindungi masyarakat hukum adat, namun jarang menindaklanjuti.
“Harapannya ketika ada Perda ini, setiap pihak masuk di wilayah masyarakat harus menyetujui terlebih dahulu, beda dengan sebelumnya bahwa ketika ada orang lain masuk di wilayah adat langsung pada Bupati,” ujar Effendy dalam sambutannya.
Tujuan Nota Kesepahaman bersama ini untuk bekerjasama dan koordinasi dalam penyiapan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak Loksado.
Sementara NKB itu juga selalu melibatkan masyarakat hukum adat dayak Loksado dalam setiap pembahasan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah. Selain itu, para pihak secara bersama-sama dalam menyelenggarakan konsultasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat adat.
Sementara koalisi masyarakat sipil, yaitu Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Epistema Institute, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Kalimantan Selatan. [mk]
Sumber: karebamalaqbi.com