LeBAH kembali diselenggarakan pada Rabu (5/6) di Epistema Institute, Bogor. LeBAH Seri III ini bertajuk “Mempelajari Putusan PN-PT Kasus Daniel Tangkilisan”. Diskusi ini dipantik oleh Muhnur Satyahaprabu yang merupakan salah satu penasihat hukum Daniel Tangkilisan.
Kasus publik yang menimpa Daniel terkait kritiknya terhadap tambak udang di Karimun Jawa, Jepara sempat menuai simpati publik. Pasalnya, Daniel yang dikenal sering menyuarakan kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Karimun Jawa malah ditangkap pada 7 Desember 2023 lalu. Bahkan, Pengadilan Negeri Jepara memutuskan Daniel sebagai terdakwa.
Dari kasus ini, Muhnur mencoba mengetengahkan hal-hal apa saja yang bisa dipelajari atas kasus pidana pejuang lingkungan Daniel Tangkilisan.
Menurut Muhnur hal pertama jika terjadi kasus publik di daerah maka yang kemungkinan lebih besar untuk menangani kasus adalah para advokat terdekat. “Jadi, ketika ada kasus maka advokat yang paling dekat (red: lokasi) dialah yang dimintai tolong,” kata Muhnur.
Hal kedua yang dipelajari adalah sosok Daniel yang tidak punya konflik keterkaitan dengan kasus. Daniel fokus dan selalu menyuarakan tentang isu lingkungan.
Ini terlihat pada media sosial miliknya, Muhnur mengatakan hampir 98% akun Facebook tentang lingkungan. “Kalau dia bermain di media sosial, saya menganggapnya itu adalah bagian dari propagandanya menyuarakan isu lingkungan”, tambah Muhnur.
Hal inilah yang membuat, Daniel masuk dalam pengertian pejuang lingkungan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga adalah tidak kuatnya administrasi dalam proses penyidikan kepolisian. Ini yang terjadi juga pada kasus Daniel. Muhnur meyakini jika setiap kasus kriminalisasi pejuang lingkungan itu administrasinya tidak kuat.
Muhnur memperlihatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang tanggalnya sama dengan proses penyidikan. “Kalau tanggalnya sama pada 8 Februari, ini namanya tertangkap tangan”, tambah Muhnur.
Selain itu, di dalam dua surat panggilan pada Daniel, di surat bernomor Sp. Pgl/132/V/RES.1.14./2023/Reskrim atas nama Daniel yang tidak ada surat perintah penyidikan. “Ini kalau dibawa ke lembaga pra-peradilan mungkin bisa membatalkan penyidikan”, kata Muhnur.