papua22

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Kampung Adat yang dikeluarkan oleh Bupati Jayapura, Papua lewat Surat Keputusan Nomor 319 Tahun 2014 dan Surat Keterangan Bupati Jayapura Nomor 320 Tahun 2014 ini merupakan langkah awal.

Masih butuh tahap lanjut berupa pemenuhan prasyarat adminsitratif, hukum, sosial dan politik agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan selaras dengan kesepakatan dan kebutuhan penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi Masyarakat Hukum Adat.

Demikian disampaikan oleh Eko Cahyono, Direktur Sajogyo Institute pada Diskusi “Memahami Masalah dan Tantangan Paska Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Jayapura” pada Seri Diskusi Epistema yang diselenggarakan di Kantor Epistema Institute, Jum’at 22 Mei 2015 kemarin.

Tahap selanjutnya itu tak kalah penting, sebab sangat menentukan sukses dan gagalnya pengakuan yang telah diberikan sebelumnya. Sehingga membutuhkan kesiapan dan rencana yang matang dan melibatkan seluruh kelompok yang terkait dengan pengakuan tersebut. Salah satunya dapat dilihat dari pemetaan potensi dan konflik agraria yang akan dan sedang terjadi.

Pada Oktober 2014, Bupati Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw mengeluarkan dua Surat Keputusan terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA). Yang pertama ada SK No. 319 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Jayapura. Dalam SK ini ada 9 wilayah MHA yang diakui, yaitu Bhuyaka/Sentani, Moi, Tepra, Ormu, Yokari, Jouwwary dan Tarpi, Demutru, Elseng dan Oktim.

Masih di bulan yang sama, Bupati Jayapura juga mengeluarkan SK No. 320 Tahun 2014 tentang Pembentukan 36 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura. Seluruh kampung-kampung yang disebut dalam SK ini adalah kampung-kampung yang berada di dalam wilayah 9 MHA yang dicantumkan dalam SK Bupati No. 319 Tahun 2014. Namun jumlah kampung yang disebutkan tidak keseluruhan dari kampung ada di setiap MHA tersebut.

Terobosan hukum pengakuan MHA oleh Bupati Jayapura ini didasarkan karena adanya kemauan yang kuat dari bupati untuk menyelamatkan MHA dan wilayahnya dari ancaman kerusakan sosial ekoplogis yang lebih besar, baik karena kebijakan pembangunan maupun investasi. Selain itu, pengakuan ini karena adanya kemauan dari pemerintah daerah Jayapura untuk merangkul komunitas MHA di Jayapura, dukungan masyarakat sipil dan para akademisi dalam mendorong pengakuan MHA di Jayapura.

Penetapan 36 Kampung Adat ini juga merupakan implementasi dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu mengenai pembentukan Desa Adat. [ ]

 

/ Liputan Kegiatan
Butuh Tindak Lanjut Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Jayapura - Epistema Institute

Butuh Tindak Lanjut Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Jayapura