Diskusi kelompok terarah
“Dampak legalisasi hak atas tanah terhadap
struktur penguasaan tanah dalam masyarakat”
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas hasil penelitian tentang dampak legalisasi hak atas tanah terhadap struktur penguasaan tanah dalam masyarakat diselenggarakan oleh Epistema Institute pada tanggal 12 Juni 2012 di Hotel Sahati, Jakarta. Penelitian dilakukan oleh Arya Ahsani Takwim di hutan kemasyarakatan Santong Nusa Tenggara Barat dengan judul “Penelitian Hak Legalitas atas Tanah”, Yance Arizona dengan judul penelitian “Dampak legalitas hak ulayat Masyarakat Baduy terhadap struktur penguasaan tanah”, dan Aryo Nugroho, W. dengan judul penelitian “Dampak legalisasi hak atas tanah terhadap struktur penguasaan tanah dalam masyarakat: (studi kasus Desa Kalawa, Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kalawa, Propinsi Kalimantan Tengah)”.
Arya Ahsani mengemukakan 2 hasil pengamatan sementara yaitu:
- Pemberian ijin atau legalisasi hak atas pengelolaan sumber daya hutan melalui program HKm diberikan secara kolektif kepada Koperasi Maju Bersama Santong;
- Mengacu pada Permenhut 37/2007 bahwa lahan HKm tidak boleh dijual-belikan.
Sedangkan Yance Arizona mengangkat beberapa data:
- Peningkatan jumlah kampung dan penduduk;
- 1 : 10 = Baduy Dalam : Baduy Luar;
- Trend penanaman tanaman Albasia, dan banyak tempat penggergajian kayu Albasia;
- Alasan Pemda menghasilkan ketentuan Hak Ulayat, Perlindungan Hak Ulayat atas Masyarakat Baduy;
- Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Kabupaten Lebak;
- Dampak penguasaan tanah sebelum dan setelah Perda Hak Ulayat Baduy, terdapat peningkatan luas di dalam dan di luar.
Noer Fauzi Rachman dalam tanggapannya atas laporan awal bahwa penelitian ini mengatakan ada misteri apa yang mau digali, sehingga dalam penelitian tersebut terdapat keistimewaan, serta argumen yang kuat sehingga bisa menjawab masalah yang ada. Lebih jauh, Sentot Setyosiswanto mengatakan penelitian tersebut perlu menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia dalam penguasaan hak atas tanah oleh masyarakat.