Mengingat pentingnya sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat/lokal dalam mempercepat pengakuan terhadap wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat, maka diperlukan penegasan komitmen untuk bekerja bersama-sama yang dijadikan sebagai DEKLARASI MATARAM UNTUK PERCEPATAN PENGAKUAN WILAYAH ADAT DAN PERLUASAN WILAYAH KELOLA RAKYAT.
DEKLARASI MATARAM
Untuk
PERCEPATAN PENGAKUAN WILAYAH ADAT DAN PERLUASAN WILAYAH KELOLA RAKYAT
Mataram, 18 April 2015
Pertimbangan
Pengelolaan wilayah dan sumber daya alam oleh masyarakat merupakan kunci bagi upaya peningkatan kesejahteraan, perlindungan keanekaragaman hayati, pelestarian budaya lokal, serta menjadi salah satu solusi untuk mengatasi konflik agraria, perubahan iklim dan mewujudkan pembangunan yang rendah karbon. Konstitusi telah mengakui dan menjamin pentingnya hak serta akses masyarakat dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya mengenai masyarakat adat, sumber daya alam, dan pembangunan perdesaan.
Menempatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai tumpuan pembangunan yang berbasis kerakyatan sejalan pula dengan Program Nawacita yang dicanangkan oleh pemerintah untuk mewujudkan pembangunan dari pinggiran. Komitmen menjadikan masyarakat sebagai penggerak pembangunan dalam pengelolaan sumber daya alam telah digaungkan dalam Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang dicanangkan oleh Wakil Presiden pada 3 Maret 2015 maupun dalam bentuk Deklarasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dipimpin langsung oleh Presiden pada 19 Maret 2015.
Untuk mempercepat pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat, Pemerintah telah menetapkan target alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat serta distribusi lahan pertanian seluas 9 juta hektar di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019. Untuk mewujudkan target tersebut diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan masyarakat adat adat/lokal yang semakin kuat.
Mengingat pentingnya sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat/lokal dalam mempercepat pengakuan terhadap wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat, maka diperlukan penegasan komitmen untuk bekerja bersama-sama yang dijadikan sebagai DEKLARASI MATARAM UNTUK PERCEPATAN PENGAKUAN WILAYAH ADAT DAN PERLUASAN WILAYAH KELOLA RAKYAT.
Pernyataan Bersama
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami Pemerintah, Pemerintah Daerah dan organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat adat/lokal yang bekerja untuk percepatan pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat mendeklarasikan:
Pertama: Menyadari sepenuhnya bahwa UUD 1945 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah, pemerintah daerah dan semua kalangan untuk mewujudkan jaminan konstitusi memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Kedua: Kami berkomitem menjalankan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, No. 35/PUU-X/2012 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi lainnya untuk mempercepat hadirnya peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah untuk mempercepat pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat;
Ketiga: Kami berkomitmen untuk bekerjasama mencapai target untuk alokasi kawasan hutan bagi masyarakat seluas 12,7 juta hektar dengan berbagai skema perhutanan sosial dan hutan adat serta mendistribusikan lahan pertanian seluas 9 juta hektar untuk masyarakat sebagaimana telah dicanangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019;
Keempat: Kami berkomitmen untuk memperkuat kebijakan dan membangun sistem yang mempercepat mekanisme pendaftaran wilayah adat, perizinan perhutanan sosial dan distribusi lahan pertanian bagi masyarakat dalam sistem yang sederhana, terintegrasi dalam data spasial yang mendukung one map policy dan merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari upaya untuk mewujudkan percepatan pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat;
Kelima: Kami berkomitmen untuk memperkuat kebijakan dan membangun sistem penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan musyawarah dan menghentikan tindakan-tindakan kekerasan yang berdampak kepada pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat adat/lokal
Keenam: Kami berkomitmen untuk meningkatkan alokasi anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk upaya merealisasikan percepatan pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat serta secara bersama-sama meningkatkan program pemberdayaan masyarakat dan desa dalam mengelola tanah dan sumber daya alam lainnya; dan
Ketujuh: Kami berkomitmen membangun dalam wadah kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk mempermudah pelaksanaan agenda percepatan pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat, beserta peningkatan kualitas pengelolaannya.
Disepakati di Mataram pada tanggal 18 bulan April tahun 2015.
File Deklarasi dapat diunduh di sini