Kabupaten Kerinci merupakan kabupaten yang paling banyak mengeluarkan kebijakan mengenai hutan adat. Tak kurang dari 10 hutan adat ditetapkan dalam Perda No. 24/2012 tentang RTRW Kabupaten Kerinci tahun 2012 – 2030. Perda tersebut meneguhkan keberadaan hutan adat di Kabupaten Kerinci yang sebelumnya telah ditetapkan lewat SK Bupati tahun 1993, 1994 dan 2013. Pemda Kerinci bahkan merencanakan untuk mengukuhkan 5 hutan adat lagi hingga 2030.
Di tingkat nasional juga terjadi perubahan kebijakan mengenai hutan adat pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang mengembalikan kedudukan hutan adat sebagai bagian dari wilayah masyarakat adat. Kementerian Kehutanan pun menindaklanjuti Putusan MK dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kehutanan No. SE.1/Menhut-II/2013 tanggal 16 Juli 2013 agar Gubernur/Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan untuk segera membuat Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Adat.
Kebijakan yang progresif ini disambut dengan antusias oleh para pemangku kepentingan hutan adat di wilayah, terutama di Kabupaten Kerinci. Para pemangku kehutanan Kerinci lebih maju dibanding wilayah lain dalam mendorong partisipasi masyarakat sekitar dan dalam kawasan hutan, dan bisa memberikan inspirasi dan kontribusi bagi perbaikan yang dilakukan secara nasional. Ini terbukti dengan keberhasilannya memasukkan perencanaan pembangunan hutan adat ke dalam RTRW Kabupaten Kerinci.
Sebagai wilayah yang masih kental dengan aturan-aturan adat dan berada dalam kawasan hutan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat), para pemangku kepentingan hutan adat di Kabupaten Kerinci secara sadar dan bahu-membahu memperjuangkan kepastian hukum pengelolaan hutan adat bagi masyarakat adat Kerinci. Para pemangku adat dan hutan adat Kerinci berupaya mempercepat lahirnya Perda Pengelolaan Hutan Adat Kerinci untuk memantapkan pengelolaan hutan adat yang mensejahterakan dan menciptakan kelestarian, serta menjadi pelopor bagi daerah lain yang hendak membentuk Perda Pengelolaan Hutan Adat.
Percepatan pembuatan perda ini harus didasari oleh perjuangan semua pihak untuk mengembalikan kembali pengelolaan hutan adat ke tangan masyarakat adat Kerinci. Pengukuhan 10 hutan adat Kerinci melalui Surat Keputusan Bupati Kerinci harus diperkuat oleh satu peraturan daerah.
Inilah yang mendasari diadakannya Dialog para pihak “Percepatan Lahirnya Perda Hutan Adat Kerinci” yang dilaksanakan pada 13-14 Maret 2014. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Epistema Institute, KpSHK, LTA dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kerinci ini dihadiri oleh wakil dari desa-desa pengelola hutan adat Kerinci, tokoh masyarakat/adat, Pemda, DPRD dan LSM setempat (Kerinci).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kerinci dan juga dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) serta para pemangku kebijakan (Dinas Kehutanan, BLHD, DPRD, Tokoh Masyarakat, Dinas Sosial dan Biro Hukum Pemda) Kabupaten Kerinci. [ ]