Masyarakat Kasepuhan merupakan komunitas masyarakat yang hidup menyebar di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat. Komunitas-komunitas Masyarakat Kasepuhan sudah mendiami daerah ini sejak lama dari waktu yang tidak dapat diidentifikasi dengan jelas. Keberadaan komunitas Masyarakat Kasepuhan telah menjadi sejarah yang tidak terpisahkan dari perkembangan masyarakat di Pulau Jawa, khususnya Jawa bagian barat.
Pada masa kolonial, Masyarakat Kasepuhan mengalami interaksi langsung dengan kehadiran penguasa kolonial di Pulau Jawa. Masyarakat Kasepuhan merasakan bagaimana sistem kapitalisme agraria kolonial bekerja terhadap tanah dan penduduk pribumi. Setelah Republik Indonesia terbentuk pada tahun 1945, permasalahan-permasalahan yang dialami oleh Masyarakat Kasepuhan tidak berkurang malah semakin bertambah dengan hadirnya kebijakan-kebijakan negara yang langsung menyasar pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mendasar dari warga kasepuhan.
Kebijakan negara berkaitan dengan pengalokasian wilayah dan menentukan secara sepihak mana wilayah masyarakat menjadi kawasan hutan dan bukan telah mempersempit hak Masyarakat Kasepuhan terhadap tanah dan sumber daya yang mereka miliki. Kebijakan mengenai kawasan hutan oleh penguasa kolonial yang diteruskan oleh Pemerintah Republik Indonesia membuat konsepsi Masyarakat Kasepuhan mengenai wewengkon dan leuweung menjadi tidak dapat mereka terapkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengaktualisasikan
ritual-ritual adat yang mereka miliki. Belum lagi persoalan diskriminasi berbasis kepercayaan, khususnya kepada Masyarakat Kasepuhan yang masih menganut ajaran Sunda Wiwitan, oleh komunitas masyarakat lainnya.
Berbagai permasalahan yang dialami oleh Masyarakat Kasepuhan tersebut menuntut diperlukannya kebijakan baru dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah untuk melakukan koreksi atas kebijakan yang telah dilakukan selama ini. Langkah strategis untuk membangun kebijakan baru tersebut dimulai dengan mengakui keberadaan dan hak Masyarakat Kasepuhan atas wilayahnya. Pengakuan ini sekaligus merupakan amanat dari UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta dengan hak
tradisionalnya.
Epistema Institute bekerjasama dengan RMI Bogor dan DPRD Lebak, Banten, mengadakan Diskusi dan
Workshop yang ditujukan untuk mengkonsolidasikan gagasan menuju pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Kasepuhan. Diskusi dan workshop tersebut diharapkan akan menghasilkan Naskah Akademik dan
Rancangan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Kasepuhan di
Kabupaten Lebak.