Kajian interdisipliner hukum bukanlah hal yang baru di Indonesia. Perdebatan pemberlakuan hukum Adat yang dimotori Van Vollenhoven menjadi bukti bahwa pertarungan ide tentang isu hukum positive telah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Kajian sosio legal sebagai kajian hukum interdisipliner dilakukan dengan cara mengaplikasikan perspektif keilmuan sosial terhadap studi hukum, termasuk diantaranya sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, studi ilmu politik peradilan, dan ilmu perbandingan.
Kajian interdisipliner juga memberikan peluang bagi kalangan penstudi hukum termasuk dalam pendidikan tinggi hukum, untuk merefleksikan konteks negara hukum Indonesia yang hari ini berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya penegakan hukum, arah kebijakan dan politik hukum yang kian berkiblat pada pasar, serta sistematiknya korupsi di sejumlah lembaga Negara.
Inilah yang menjadi landasan bagi Epistema Institute, Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia untuk mengadakan pelatihan penelitian sosio legal. Pelatihan yang dilaksanakan pada 18 – 19 Februari 2014 ini dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang dan dihadiri oleh dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Pelatihan ini diampu oleh narasumber yang cukup berpengalaman di bidang hukum, seperti Prof. Dr. B. Arief Sidharta, Imam Koeswahyono, S.H, M.H, Dr. Shidarta SH., MH, Herlambang Perdana, S.H., M.A, Dr. Myrna A. Safitri dan Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH.
Dalam pelatihan ini dipaparkan pula bahwa penelitian sosio-legal dapat digunakan untuk kegiatan advokasi kebijakan, kajian penegakan hukum, hingga pengembangan pendidikan hukum di Indonesia. [ ]