[Lebak, 4 Agustus 2015] Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan di Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebakyang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2015 merupakan kelanjutan dari Konsultasi Publik sebelumnya yang diadakan di Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya,Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Konsultasi Publik ini diadakan sebagai proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan Masyarakat Kasepuhan sebagai komunitas adat di Kabupaten Lebak sesuai mandat Putusan MK No. 35/2012.
“Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Lebak bersama Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Epistema Institute, dan berbagai organisasi pendukung lainnya,untuk membuka peluang partisipasi masyarakat Kasepuhan sebagai subyek dari Raperda dalam penyusunan produk hukum ini,”ungkap Rojak Nurhawan, Manajer Divisi Pemberdayaan Masyarakat RMI. “Perwakilan 18 Kasepuhan di wilayah utara (kaler)hadir di seri pertama Konsultasi Publik pada hari Sabtu lalu, diantaranya Kasepuhan Cibarani, Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Karang, Kasepuhan Guradog, selain Kasepuhan Pasir Eurih sendiri. Pada konsultasi publik kedua di Kasepuhan Cisungsang ini dihadiri 15 Kasepuhan di wilayah selatan mewakili 6 Kasepuhan Induk yang tersebar di Lebak Kidul, yaitu Ciptagelar, Cisungsang, Cicarucub, Citorek, Sinaresmi dan Ciptamulya,” sambung Rojak.
Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak sebagai inisator Perda ini menuturkan, “Konsultasi Publik ini diadakan mengundang berbagai pihak Kasepuhan, selain dari Pemda, agar Raperda ini tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tetapi Perda ini harus sejalan dengan peraturan adat dan kearifan lokal yang ada di Kasepuhan.”
“Penyusunan Perda ini merupakan momentum penting menjadikan masyarakat adat kasepuhan sebagai subjek hukum dan aktor utama dalam pembangunan. Selama ini masyarakat kasepuhan baru eksis secara sosial budaya, namun belum sebagai subjek hukum dan pembangunan. Kehadiran Perda ini nanti akan menjadi pintu pembuka peningkatan kesejahteraan masyarakt kasepuhan yang tinggal di pedesaan,” tambah Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute.
RMI telah mendampingi perjuangan pengakuan masyarakat Kasepuhan oleh Negara sejak 2006. MenurutAndi Komara, staf Divisi Kampanye dan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat RMI, “Perda ini merupakan bagian dari pemenuhan negara atas hak konstitusi masyarakat adat, yang juga diharapkan menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik tenurial yang sekarang dihadapi masyarakat Kasepuhan”. Andi menambahkan, bahwa UU 23/2015 tentang Pemerintahan Daerah dimana Perhutanan Sosial menjadi bagian yang diatur di dalamnya, perlu dicermati pasca lahirnya Perda nanti, agar pengakuan masyarakat Kasepuhan oleh Negara akan dilanjutkan dengan pengakuan hutan adatnya, yang menjadi komponen penting dalam masyarakat ini.
Beberapa usulan penambahan dan perbaikan isi dari Raperda ini disampaikan oleh perwakilan-perwakilan Kasepuhan dalam Konsultasi Publik Raperda Masyarakat Kasepuhan ini, misalnya mengenai kepastian dimasukannya wilayah adat yang berbeda dengan wilayah pemukiman masyarakat Kasepuhan tertentu ke dalam Perda ini nanti.
Masyarakat Kasepuhan telah mendiami lokasi yang kini masuk ke dalam tiga wilayah kabupaten, yaitu Sukabumi, Bogor dan Lebak sejak ratusan tahun yang lalu. Menurut data RMI (2015), 58 kesepuhan mendiami wilayah Kabupaten Lebak, yang berasal dari 14Kasepuhan Induk dan 44 Kasepuhan Rendangan/pengikut yang tersebar di 9 kecamatan. Berbeda dengan masyarakat Baduy yang mendiami satu desa di Kabupaten Lebak, masyarakat Kasepuhan mendiami wilayah yang lebih luas dan memiliki agama yang lain dari masyarakat Baduy, yaitu Islam. Masyarakat Kasepuhan mendiami wilayah-wilayah yang masih merupakan hutan karena kebudayaan mereka yang sangat erat hubungannya dengan sumberdaya hutan. Leuit atau lumbung padi, berbagai varietas lokal padi, serta zonasi hutan adat merupakan salah satu kearifan lokal Masyarakat Kasepuhan untuk menjaga kehidupan mereka dari gempuran sistem pasar global. [ ]
Kontak Media :
Mardha Tillah, Manager Kampanye dan Advokasi RMI, HP. 081316367600
Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, HP. 085280860905
Bagi yang ingin mendapatkan foto-foto kegiatan tersebut, dapat mengkonfirmasi ke email lulukuliyah@gmail.com