LOKAKARYA NASIONAL
MEMBANGUN STRATEGI KERJASAMA MASYARAKAT SIPIL
UNTUK PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT
DAN WILAYAH KELOLA RAKYAT 2015-2019
Jakarta, 30-31 Maret 2015
Epistema Institute-HuMa-Eknas Walhi
Program Pembangunan Nasional 2015-2019 telah menetapkan target alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat. Penetapan target itu adalah sebuah lompatan besar meski mengalami pengurangan dari rencana 40 juta hektar yang disebutkan sebelumnya dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menanggapi hal tersebut, kelompok masyarakat sipil yang telah lama bekerja untuk agenda perluasan wilayah kelola rakyat dan pengakuan wilayah adat penting untuk merumuskan strategi bersama.
Peluang kebijakan yang ada pada beberapa waktu terakhir ini menuntut sinergi gerakan sosial yang efektif. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi pada 16 Mei 2013, misalnya, akan berusia dua tahun pada Mei 2015 ini. Meskipun demikian, upaya pengakuan wilayah adat masih belum meluas. Pada bulan Maret 2015 pemerintah melalui Wakil Presiden dan sejumlah kementerian mendeklarasikan peta jalan pembaruan hukum sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di dalamnya terdapat sejumlah agenda pembentukan dan perubahan hukum yang penting terkait dengan penataan ulang peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, kehadiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut perubahan lain dalam pemberian izin pemanfaatan hutan di daerah.
Kunci dari semua inisiatif nasional itu adalah daerah. Pemerintah Daerah perlu didorong untuk dapat membentuk kebijakan dan program pembangunan yang mendukung perluasan wilayah kelola rakyat dan pengakuan wilayah adat. Beberapa pemerintah daerah sedang merencanakan pembentukan peraturan dan kebijakan daerah untuk mengakui dan melindungi keberadaan dan hak masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya. Sejumlah kelompok masyarakat sipil melakukan pemetaan terhadap wilayah adat dan wilayah kelola rakyat. Kelompok yang lain memfasilitasi kelompok-kelompok pengguna hutan. Tantangan yang kita hadapi adalah bagaimana menyambungkan berbagai inisiatif ini agar dapat menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada rakyat dan kelestarian hutan.
Epistema Institute, Perkumpulan HuMa dan Eknas Walhi menyelenggarakan lolalakrya untuk merumuskan strategi bersama mewujudkan pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat dan wilayah adat dalam lima tahun ke depan (2015-2019).
Dokumen hasil lokakarya dapat anda unduh di sini