[Jakarta,9 Desember 2016] Epistema Institute bersama International Center for Environmental Law (ICEL) dan Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menyelenggarakan semiloka untuk membahas empat rancangan undang-undang yang termasuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) DPR menjadi agenda legislasi yang tengah dipersiapkan dan dibahas di DPR RI. Keempat RUU tersebut adalah RUU Masyarakat Adat, RUU Pertanahan, RUU Konservasi, dan RUU Perkelapasawitan. Selain itu, semiloka tersebut juga memasukkan RUU Kehutanan sebagai salah satu agenda perubahan legislasi.
Semiloka tersebut diselenggarakan untuk menjawab pertanyaan krusial seperti: (1) Bagaimana posisi dan peran masyarakat sipil dalam menyikapi program legislasi nasional prioritas tahun 2017 yang disusun oleh DPR?; (2) Bagaimana mendorong agar substansi rancangan undang-undang di bidang pertanahan dan sumber daya alam dalam prolegnas tahun 2017 dapat sejalan dengan UUD 1945, TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam guna memastikan tercapainya keadilan tenurial (hak masyarakat adat, petani dan perempuan), tata kelola tanah dan sumber daya alam yang lestari dan berkeadilan, terhindarinya masyarakat dari kriminalisasi dan terbangunnya mekanisme penyelesaian sengketa di bidang tanah dan sumber daya alam.
Materi Presentasi Narasumber Semiloka:
Ahmad Riza Patria-Strategi Mengawal RUU Pertanahan 2017
Fikri-Kebijakan Penyelesaian Konflik 2015
Henri Subagiyo-RUU Perkelapasawitan–Kesalahan Politik Hukum SDA
Henri Subagyo-Mapping Struktur UU Perkelapasawitan
Siti Fikriyah-Tanah_Sumber_Daya_Alam_dan_Masyarakat_Adat_dalam_Legislasi_2017
WGII-Konservasi Rakyat dalam Konservasi Nasional Indonesia
Yance Arizona-Materi RUU Pertanahan