Pada 24 Oktober 2014, bertempat di Pendopo Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, Junaedi Ibnu Jarta Ketua DPRD Kabupaten Lebak , serta Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lebak menyampaikan komitmennya untuk menyusun Perda Masyarakat Kasepuhan, dan akan memasukkannya dalam pembahasan Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebak bukan hanya masyarakat Baduy saja, tetapi juga terdapat Masyarakat Kasepuhan yang keberadaannya sudah lama ada dan sampai sekarang masih senantiasa merawat dan menjaga tradisi alam dengan berlandaskan pada kearifan-kearifan yang dimilikinya.
Untuk menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi Masyarakat Kasepuhan, perlu adanya pengakuan, penghormatan, perlindugan dan pemenuhan terhadap hak-hak tradisional Masyarakat Kasepuhan dan hak-hak lain, terutama oleh Pemerintah Daerah. Dibutuhkan sebuah peraturan daerah untuk mengatur mengenai Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.
Di tahun 2001 Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menjadi pelopor dalam membuat kebijakan dan Peraturan Daerah yan mengakui masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat dan hak-hak masyarakat Baduy ini menjadi rujukan banyak pemerintah daerah untuk membentuk peraturan dan kebijakan daerah serupa untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Dan pada 24 Oktober 2014, bertempat di Pendopo Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, Junaedi Ibnu Jarta Ketua DPRD Kabupaten Lebak , serta Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lebak menyampaikan komitmennya untuk menyusun Perda Masyarakat Kasepuhan, dan akan memasukkannya dalam pembahasan Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Komitmen ini juga dilanjutkan dengan penandatangan Pernyataan Bersama Penyusunan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak antara Wakil Bupati Lebak, Ketua DPRD Kabupaten Lebak , Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lebak, SABAKI (Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul), beserta mitra SABAKI antara lain Perkumpulan HuMa, Epistema Institute, RMI dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan disaksikan oleh Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga.
Dalam pernyataan bersama tersebut dinyatakan bahwa : (1) Perda Kasepuhan merupakan salah satu Program Legislasi Daerah Kabupaten Lebak tahun 2015. (2) Secara bersama-sama menyusun dan mengawal lahirnya Perda Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak. (3) Mendorong secara moral dan sosial hingga lahirnya Perda Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.
Dalam penyiapan Perda Masyarakat Kasepuhan ini, perlu diperhatikan beberapa langkah, antara lain diawali memasukan Ranperda tentang Masyarakat Kasepuhan tersebut ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 yang artinya pembentukan Perda Masyarakat Kasepuhan dijadikan sebagai agenda resmi daerah.
Kemudian penyiapan naskah akademik, yang bisa berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah (eksekutif) atau oleh DPRD (legislatif). Pada tahapan ini dibentuk Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Perda. Dilanjutkan dengan pembahasan dibahas dalam konsultasi publik yang dihadiri oleh Masyarakat Kasepuhan dan pihak berkepentingan lainnya. Dan diteruskan dengan pembahasan Rancangan Perda antara Pemda dengan DPRD. Pembahasan ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat Kasepuhan ke dalam rapat-rapat resmi yang diselenggarakan dalam pembahasan Rancangan Perda.
Setelah ada persetujuan bersama antara Pemda dengan DPRD terhadap Rancangan perda tersebut, maka Perda bisa disahkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah.
Tentunya, pembentukan Perda tentang Masyarakat Kasepuhan ini merupakan wujud tanggungjawab konstitusional dari Pemda Kab. Lebak untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta dengan hak tradisionalnya.
Perda Masyarakat Kasepuhan ini tidak saja penting untuk mengakui dan menghormati hak tradisional masyarakat kasepuhan, tetapi juga untuk melindungi dan memenuhi hak-hak lainnya dari setiap warga masyarakat Kasepuhan sebagai warga negara.
Pembentukan Perda Masyarakat Kasepuhan akan menjadi satu babak baru dalam rangka mempercepat proses pemerataan pembangunan, melalui pelayanan dan pemberdayaan yang menjadikan Masyarakat Kasepuhan sebagai unit dalam program pembangunan oleh Pemda. [ ]