PELATIHAN METODOLOGI PENELITIAN SOSIO-LEGAL
Jakarta, 10-11 April 2013
Apakah penelitian sosio-legal serupa dengan penelitian sosiologi hukum? Apakah penelitian sosio-legal mengingkari penelitian hukum dogmatik? Perangkat disiplin ilmu apa saja yang digunakan dalam penelitian sosio-legal? Bagaimana relevansi metode penelitian sosio-legal dalam pengembangan studi hukum interdisipliner dan transdisipliner?
Jawaban dan perdebatan terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas dapat Anda temukan dengan mengikuti Pelatihan ini.
Materi Pelatihan
- Disiplin ilmu hukum dan metode penelitian hukum
- Studi ilmu sosial tentang hukum: Varian dan implikasi metodologisnya
- Penelitian sosio-legal sebagai penelitian interdisipliner dan konsekuensi metodologisnya
- Praksis penelitian sosio-legal dalam studi tentang perempuan dan hukum dan pengelolaan sumber daya alam
- Pendekatan transdisiplin dalam advokasi berbasis studi sosio-legal
Narasumber
Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA
Dr. Shidarta
Myrna A. Safitri, PhD
Donny Danardono, S.H., M.A
Rikardo Simarmata, Ph.D
Fasilitas
Pelatihan ini bebas biaya. Peserta memperoleh sertifikat, materi pelatihan, buku-buku penelitian sosio-legal dan konsumsi selama pelatihan. Peserta luar Jabodetabek memperoleh fasilitas penginapan gratis. Panitia tidak menanggung biaya perjalanan ke/dari tempat pelatihan.
Tempat pelatihan
Hotel 678, Jalan Mayjend D.I Panjaitan No. 1 B, Lingkar Cawang,JakartaTimur.
Syarat peserta:
Dosen, mahasiswa pascasarjana, aktivis LSM serta pihak lain yang berminat pada pengembangan studi sosio-legal
Registrasi paling lambat tanggal 5 April 2013, kirimkan formulir ke: epistema@epistema.or.id atau faksimili di 021-7823957.Peserta pelatihan dibatasi maksimal 25 orang. Info lengkap kunjungi www.epistema.or.id
Formilir pendaftaran dapat di unduh di sini
Kontak person:
Yance ArizonaHP: 085280860905; yance.arizona@epistema.or.id atau Ratih Puspasari/Epistema Institute telp: 021-78832167.