[Jakarta,26 Oktober 2016] Epistema Institute bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, dan RMI bertemu dengan Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk membahas RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR RI.
AMAN menyampaikan landasan hukum dalam UUD yang menjamin masyarakat adat. Akan tetapi sejak Indonesia merdeka belum ada UU khusus yg mengatur pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat. Yang terjadi justru sebaliknya, mulai dari diskriminasi terhadap Masyarakat Adat hingga terbatasnya akses Masyarakat Adat untuk terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Juga adanya kriminalisasi sekitar 227 orang adat yg berusaha mempertahankan tanah leluhur. Bahkan mereka sulit untuk mendapatkan akses dalam hal kependudukan. Sehingga muncullah desakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dengan cara mendorong disahkannya UU Pengakuan Masyarakat Adat.
“Sejarah MA sangat erat kaitannya dgn Partai Demokrat dan mantan presiden SBY. Di masa pemerintahannya, SBY menyatakan UU Masyarakat Adat menjadi prioritas untuk segera dirampungkan. Karena Undang-Undang Pengakuan Masyarakat Adat sangat dibutuhkan, Kami meminta Fraksi Partai Demokrat bisa mendorong UU tersebut untuk masuk dalam prolegnas dan dapat dibahas di tahun 2017 mendatang,” ujar Yance Arizona (Direktur Eksekutif Epistema Institute).
“Pasal 18B ayat 2 sudah jelas mengakui masyarakat hukum adat, hanya tinggal dijabarkan menjadi UU yang lebih spesifik tentang MHA. Untuk mewujudkannya, perlu adanya komitmen dan goodwill bersama tidak hanya dari Fraksi Partai Demokrat, tetapi juga dari fraksi-fraksi lain, serta pemerintah,” sahut Edhie Baskoro Yudhoyono (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI).