Ratusan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Kendeng Lestari mengeluarkan seruan moral kepada pemerintah untuk segera mengembalikan kedaulatan ruang hidup dan ekologi rakyat kendeng utara.
Menurut hasil kajian para akademisi tersebut, saat ini pulau Jawa sudah masuk dalam Darurat Ekologis. Yaitu kondisi dimana daya dukung lingkungan pulau Jawa semakin kritis. Salah satu penyebabnya adalah luasan hutan dan bentangan karst di pulau jawa yang semakin mengecil.
Kendeng Utara sendiri adalah kawasan karst yang saat ini menjadi salah satu bumper area bagi resapan air pulau Jawa. Jika rencana pengoperasian pabrik semen dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi menyebabkan bencana ekologis tidak hanya di Kendeng Utara, tetapi juga di sebagian besar pulau Jawa.
Seruan ini didukung dengan putusan pengadilan yang sifatnya tetap dan mengikat. Yaitu Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 99/PK/TUN/2016 yang menyatakan bahwa Kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, lokasi di mana PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang harus dilindungi. Putusan Mahkamah Agung itu didasarkan pada Surat Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014, yang dalam pertimbangannya halaman 112 menyebutkan: “…Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dalam Suratnya Kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan…”
[download id=”1655″ template=”Seruan Moral Akademisi untuk Kendeng Lestari”]