Workshop “Menemukan Ruang Perhutanan Sosial dalam Tata Kelola Kawasan Ibu Kota Nusantara” Soroti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

Workshop “Menemukan Ruang Perhutanan Sosial dalam Tata Kelola Kawasan Ibu Kota Nusantara” yang diselenggarakan oleh Yayasan BUMI pada Kamis (12/3) membahas peluang penerapan Perhutanan Sosial (PS) dalam pengelolaan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diskusi yang difasilitasi oleh Yustinus Sapto Hardjanto ini, mengajak peserta mengidentifikasi peluang, tantangan kebijakan, serta alternatif model pengelolaan hutan berbasis masyarakat dalam tata kelola kawasan IKN.

Yustinus Sapto Hardjanto (Yayasan BUMI) memandu workshop bertajuk “Menemukan Ruang Perhutanan Sosial dalam Tata Kelola Kawasan Ibu Kota Nusantara”

Pada paparan pertama, Direktur Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN yaitu Onesius Patiung yang menyampaikan materi tentang implementasi visi Smart Forest City melalui pengakuan kearifan lokal dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pembangunan IKN mengusung konsep Forest City dengan target lebih dari 75% wilayah tetap berupa ruang hijau dari total sekitar 252.660 hektare, yang terdiri dari 65% kawasan lindung dan 10% kawasan produksi pangan.

Konsep ini juga merespons tekanan ekologis seperti deforestasi sekitar 4.000 hektare per tahun melalui rencana reforestasi sekitar 124.000 hektare serta pelibatan masyarakat melalui skema PS sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan menuju target net zero emission 2045.

Pada sesi kedua, Direktur Yayasan Epistema yaitu Asep Yunan Firdaus, memaparkan pentingnya memastikan keadilan transisi (just transition) melalui penguatan hak akses kelola masyarakat adat dan komunitas lokal. Hal ini mencakup penerapan prinsip partisipasi bermakna (PADIATAPA) dalam perumusan kebijakan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kearifan Lokal.

Ia juga menyoroti praktik kearifan lokal dalam perlindungan ekosistem, seperti pengelolaan mangrove di Kelurahan Mentawir, serta peluang penguatan ekonomi dan konservasi melalui insentif jasa lingkungan dan PS.

Pada paparan ketiga, Direktur Prakarsa Borneo yaitu Mohamad Nasir membahas potensi perubahan penghidupan masyarakat desa hutan akibat pembangunan IKN, terutama terkait perubahan hak properti dan akses terhadap sumber daya alam. Penguasaan sumber daya tidak hanya berbentuk hak formal seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan hak pakai tetapi juga mencakup hak komunal serta praktik akses informal masyarakat.

Perbedaan antara kepemilikan dan akses ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara hukum negara dan praktik adat, sehingga pengakuan kearifan lokal melalui Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus melindungi penghidupan masyarakat.

Onesius Patiung (kiri) dan Mohamad Nasir (kanan) sedang memaparkan materi presentasinya.

Dalam sesi diskusi, Asep Yunan Firdaus menekankan bahwa pengembangan pengelolaan hutan berbasis masyarakat tidak perlu langsung ditetapkan dalam model tertentu, tetapi diawali dengan penyusunan kriteria untuk mengidentifikasi kawasan yang masih layak dipertahankan sebagai hutan, mengingat kondisi lapangan sering tidak sepenuhnya sejalan dengan status kawasan dalam peta kebijakan.

Diskusi juga menegaskan bahwa pengembangan pengelolaan hutan berbasis masyarakat di kawasan IKN memerlukan pendekatan kontekstual dan perencanaan sejak awal, termasuk identifikasi potensi ekonomi, keterkaitan pasar, serta penguatan kelembagaan masyarakat. Ke depan, pembahasan ini akan diarahkan pada kajian lebih mendalam mengenai tipologi sosial masyarakat untuk mengidentifikasi peluang pengelolaan berbasis masyarakat serta merumuskan strategi integrasi PS dalam tata kelola kawasan IKN.

Penulis: Syafara Azahwa