Empowering Rural Communities to Manage Land Tenure and to Enhance Access to Justice in Indonesia

Periode Waktu: April 2020 – Maret 2022

Proyek ini bertujuan untuk memperkuat dan memberdayakan secara hukum masyarakat pedesaan yang tinggal di kawasan hutan dan lahan gambut, untuk melindungi hak-hak mereka dan meningkatkan akses lahan mereka.

Hal ini akan ditempuh dengan meningkatkan kapasitas komunitas pedesaan untuk melindungi hak-hak tanah komunitas mereka melalui advokasi dan pelatihan paralegal lanjutan; memberikan bantuan hukum dalam menangani konflik terkait tenurial; dan memperkuat perlindungan hukum untuk pengelolaan hutan dan lahan gambut berbasis masyarakat melalui pembangunan kapasitas masyarakat pedesaan dalam menyusun peraturan desa.

Kegiatan ini diikuti oleh 150 desa yang tersebar di enam provinsi, yakni: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.