Perdebatan mengenai reforma agraria (RA) yang berkembang selama ini telah menyempitkan makna dan nuansa dari RA. Naskah ini mengajukan perluasan atas kerangka konseptual dan operasional dari RA yang sejati, yakni suatu RA yang diharapkan benar-benar mampu menjawab berbagai dimensi krisis agraria dan ekologi yang terjadi di pedesaan.
Konsep RA sejati diperluas pemaknaannya sebagai suatu pembaruan yang menyeluruh atas relasi-relasi sosio-agraria dalam arti luas. Artinya mencakup relasi-relasi penguasaan dan penyakapan tanah serta relasi-relasi perburuhan dan kemitraan dalam pengusahaan tanah.Tujuannya adalah agar relasi-relasi itu bersifat demokratis dan memihak kelompok miskin,serta menjamin terjadinya transfer kesejahteraan dan kekuasaan berbasis tanah yang mengalir secara nyata kepada lapisan pekerja pedesaan yang tidak atau hampir tak bertanah (tuna kisma dan gurem).
Policy brief ini mendiskusikan empat praktik yang dianggap sebagai RA padahal bukan, serta empat praktik atau gagasan yang dianggap sebagai bukan RA padahal (potensial) mewujudkan RA. Berdasarkan klarifikasi ini, selanjutnya penulis mengusulkan perluasan atas kerangka operasional RA yang sejati. Hal ini dituangkan dalam bentuk lima rekomendasi mengenai kebijakan umum RA dan sembilan rekomendasi khusus mengenai substansi RA dalam RUU Pertanahan.
Policy Brief ini dapat anda unduh pada link berikut: Policy Brief Epistema Institute vol 4/2016.