Selama ini terjadi kesalahkaprahan terhadap istilah tanah negara. Tanah negara seakan-akan adalah tanah yang dimiliki negara. Sejatinya, rakyat Indonesia, sebagai bangsalah yang memiliki tanah. Terdapat sejumlah persoalan terkait dengan tanah negara. Tulisan ini mengidentifikasi tiga di antaranya. Pertama adalah kecenderungan penegaraan tanah-tanah rakyat dalam praktik pendaftaran tanah. Kedua adalah ketidakjelasan status hak pada wilayah pesisir, tanah timbul dan tanah reklamasi. Hal ini acap menimbulkan konflik. Terakhir terkait dengan hak pengelolaan sebagai wujud pelaksanaan kewenangan negara atas tanah. Bagaimana memaknai hak pengelolaan dan entitas hukum apa yang dapat menjadi pemangkunya adalah bagian dari pembahasan ini.
Naskah ini mengusulkan agar RUU Pertanahan menegaskan kembali konsep sejati dari tanah negara. Tanah negara itu sesungguhnya adalah ‘tanah bangsa’ yang belum atau tidak dilekati hak atas tanah atau hak ulayat. Berbagai kekeliruan dan ketidakjelasan pengaturan terhadap tanah negara perlu diluruskan dalam RUU Pertanahan. Pendaftaran tanah hak dengan pendaftaran tanah negara harus berjalan secara bersamaan untuk menghindari tindakan penegaraan tanah rakyat.
Policy Brief ini dapat anda unduh pada link berikut: Policy Brief Epistema Institute vol 1/2016.