Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab konstitusional dan hukum untuk membuat Peraturan Daerah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap keberadan masyarakat hukum adat. Kabupaten Lebak merupakan pelopor pembentukan Perda mengenai masyarakat hukum adat. (Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy). Namun masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebak bukan saja Masyarakat Baduy, melainkan juga terdapat Masyarakat Kasepuhan.
Kami merekomendasikan dimuatnya beberapa materi dalam Rancangan Perda untuk pengakuan masyarakat Kasepuhan, yaitu mengenai keberadaan Masyarakat Kasepuhan, hak-hak tradisionalnya, wilayah adat dan mekanisme penentuan batasnya, lembaga adat, peluang dan tata cara menjadi desa adat jika dikehendaki, hak-hak atas pembangunan, penyelesaian sengketa dan berbagai bentuk penyelesaian klaim penguasaan atas wilayah adat yang telah terlanjur diberikan hak atas tanah atau izin pemanfaatan sumber daya alam.
Download: Policy Brief ini dapat anda unduh pada link berikut: Menantikan Hadirnya Peraturan Daerah tentang Masyakarat Kasepuhan