Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak yang berada di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) belum berdaya mengelola hutan adatnya. Ini disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk pengukuhan keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat. Meskipun upaya membangun dialog dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lebak tengah dilaksanakan, hal terpenting lain adalah memastikan batas-batas status dan fungsi kawasan hutan di Kawasan Halimun.
Dalam praktiknya, penataan batas kawasan hutan di TNGHS belum dilaksanakan secara memuaskan. Rekomendasi Tim Terpadu terkait dengan batas, luasan dan kesesuaian fungsi hutan belum ditanggapi oleh Kementerian Kehutanan. Perda untuk pengakuan Masyarakat Kasepuhan perlu segera ditetapkan. Bersamaan dengan itu perlu dilakukan inventarisasi kondisi ekologis hutan dan berbagai bentuk konflik tenurial di TNGHS. Hingga saat ini tercatat setidaknya 41% konflik kehutanan di Lebak terjadi di TNGHS. Berdasarkan hasil inventarisasi yang benar di wilayah TNGHS, maka wilayah adat yang kondisinya masih layak dipertahankan sebagai hutan ditetapkan sebagai hutan adat.
Download: Policy Brief ini dapat anda unduh pada link berikut: Perda Masyarakat Kasepuhan