Perencanaan kehutanan merupakan bagian dari pengurusan hutan yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan, memberikan manfaat, mengakui hak dan meningkatkan keberdayaan masyarakat. Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan seharusnya menjadi alat mewujudkan tujuan tersebut. Kami menyusun dokumen ini untuk menjalankan hak warga negara berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijamin oleh Pasal 96 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dokumen ini terdiri dari pokok-pokok pikiran dan rekomendasi perbaikan terhadap materi muatan kunci dalam naskah rancangan perubahan PP No. 44 Tahun 2004 serta lampiran berupa masukan pada ketentuan-ketentuan batang tubuh dalam perubahan PP tersebut.
Download: silakan klik di sini