Ketidakpastian hukum mengenai pendaftaran hak masyarakat adat atas tanah menjadi salah satu penyebab utama lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat ini. Kerangka hukum yang tersedia saat ini belum memadai untuk menjawab permasalahan tersebut sehingga berdampak pada ketidakadilan, konflik, dan kriminalisasi bagi masyarakat adat yang mempertahankan haknya atas tanah.
Policy brief ini merekomendasikan diperlukannya suatu kategori hak baru dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, yaitu hak komunal atas tanah serta menyediakan kemudahan untuk pendaftaran hak komunal masyarakat adat atas tanah.
Policy Brief ini dapat anda unduh pada link berikut: Policy Brief Epistema Institute vol 5/2016.