Ketimpangan penguasaan tanah menjadi penyebab utama krisis sosial ekologis pedesaan saat ini. Terdapat korelasi yang kuat antara ketimpangan penguasaan tanah dengan peningkatan jumlah buruh tani dan penderita gizi buruk. Selama ini pengaturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan tanah belum memadai, sehingga belum mencerminkan perlindungan pada hak rakyat atas
tanah.
Policy Brief ini disusun untuk menampilkan potret krisis pedesaan melalui peningkatan jumlah rumah tangga petani buruh tani (Podes 2011), penderita gizi buruk (Podes 2011), ketimpangan penguasaan tanah (sensus pertanian) serta data-data relevan lainnya.
Direkomendasikan perlunya penegasan pengaturan dalam RUU Pertanahan terkait dengan jaminan perlindungan tanah garapan masyarakat, batas maksimum dan minimum penguasaan tanah, penegasan fungsi sosial, dan keberlanjutan ekologis dalam kerangka menjawab persoalan krisis sosial dan ekologi di pedesaan.
Policy Brief ini dapat anda unduh pada tautan berikut: Policy Brief Epistema Institute vol 6/2016.