Dualisme administrasi pertanahan di Indonesia menyebabkan ketidakpastian hukum dan absennya pengakuan dan perlindungan atas hak warga negara atas tanah di kawasan hutan. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan menyediakan prosedur verifikasi dan langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah tersebut. Peraturan Bersama ini harus difahami dan dijalankan sebagai sebuah diskresi. Meskipun demikian, masih diperlukan sejumlah pengaturan untuk menjelaskan hal-hal yang sumir dan meluruskan kesalahkaprahan yang ada. Demikian pula, strategi perencanaan, sosialisasi, penyiapan masyarakat, desain monitoring dan evaluasi perlu segera disiapkan.
Download: Policy Brief ini dapat anda unduh pada link berikut: Satu Administrasi Pertanahan (Versi English), Satu Administrasi Pertanahan (Versi Bahasa)