Policy brief ini memaparkan dinamika pelaksanaan proses penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang dinamai IP4T selama setahun terakhir. Proses Inventarisasi Penguasaan, Penggunaan, Pemilikan dan Pemanfaatan (IP4T) di dalam kawasan hutan merupakan satu proses yang lahir dari terbitnya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/Menhut-II/2014, 17/PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan (selanjutnya Perber 4 Menteri) pada 17 Oktober 2014. Walaupun setingkat peraturan menteri, kelahiran Perber 4 Menteri ini cukup banyak kontroversi. Hal ini disebabkan karena Perber 4 Menteri ini hendak mewujudkan satu proses penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang lebih terintegrasi dan lintas sektor. Perber 4 Menteri mengisi kekosongan hukum soal bagaimana memperjelas hak-hak masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dan sekaligus membuka pada adanya kawasan hutan yang berkekuatan hukum kuat dan dihormati oleh berbagai pihak.
Policy Brief ini dapat anda unduh pada tautan berikut: Satu tahun perber 4 menteri