Judul: Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan.
Penulis: Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM
Penerbit: Komnas HAM
Dalam sepuluh tahun terakhir, Komnas HAM menerima ribuan pengaduan dugaan peristiwa pelanggaran HAM. Komnas HAM menggunakan fungsi dan kewenangannya untuk memberikan kontribusi bagi upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Penyelesaian satu per satu kasus yang diadukan, telah memberikan dampak yang positif bagi korban. Namun, Komnas HAM juga menerima kasus yang memiliki kesamaan pola dan diterima terus-menerus setiap tahunnya, yaitu kasus agraria. Jenis kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui cara: penyelesaian kasus – perkasus. Ketika satu kasus selesai, kasus lain dari lokasi lain kembali muncul. Kasus – kasus pelanggaran HAM tetap ada meskipun terjadi perbaikan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan di Indonesia.
Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan merupakan Inkuiri Nasional pertama yang diadakan oleh Komnas HAM yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada tanggal 1-2 April 2014. Inkuiri Nasional adalah upaya Komnas HAM memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Inkuiri Nasional menggabungkan empat fungsi Komnas HAM dalam satu kegiatan. Inkuiri nasional menerapkan fungsi pemantauan untuk menyelidiki (investigasi) kasus, fungsi penelitian dan pengkajian untuk menganalisis akar masalah dan merumuskan rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM. Investigasi masalah HAM ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti, pendidik, dan ahli kebijakan secara transparan melalui kerangka penyelidikan pola sistematik pelanggaran HAM. Tujuannya untuk identifikasi temuan-temuan dan rekomendasi.
Metode Inkuiri Nasional ini dipilih karena dianggap bisa memberikan rekomendasi penyelesaian yang lebih sistemik dan sekaligus mampu menghadirkan sisi edukasi untuk masyarakat umum. Nilai edukasi dari Inkuiri Nasional dapat muncul karena didalamnya menggunakan metode dengar keterangan umum. Tidak hanya pengadu dan pihak yang diadukan yang hadir, masyarakat umum juga dapat mendengarkan dan menyimak proses dengar keterangan umum.
Tema hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) atas wilayah adat dipilih karena persoalan ini memiliki dimensi HAM yang kuat. Namun tidak itu saja, tema ini dipilih karena ada nilai edukasi HAM yang tinggi dan posisi MHA yang marginal. Mengangkat tema ini akan memberikan kesadaran baru bagi masyarakat dan pemerintah bahwa MHA dan wilayah adatnya adalah persoalan rumit karena disebabkan oleh sistem dan kebijakan. Tema ini akan memberikan informasi baru untuk berbagai pihak tentang persoalan yang selama ini tidak banyak disadari dan diketahui. Persoalan ini menumpuk karena tidak ditangani secara menyeluruh dan mengakar pada persoalan dasarnya.
Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan berikut ini: Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan