- Penulis: Desi Martika Vitasari, Nia Ramdhaniaty
- Penerbit: Epistema Institute
Pengakuan hukum terhadap keberadaan masyarakat Kasepuhan dan wilayah adatnya menjadi agenda penting. Keluarnya Surat Keputusan Bupati atas pengakuan beberapa kelompok Kasepuhan menjadi kabar yang menggembirakan. Namun ironisnya, pengakuan belum cukup membantu masyarakat mendapatkan kembali wilayah adatnya– yang sebagian besar masuk di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Sebaliknya, KLHK justru mensyaratkan Peraturan Daerah untuk melegitimasi klaim tersebut.
Sejak 2013, jaringan kelompok sipil terus berupaya mendorong lahirnya Peraturan Daerah di Kabupaten Lebak. Sekarang proses ini terus berlanjut. Berbagai pengalaman selama pendampingan memberi pembelajaran berharga bagi banyak pihak. Setidaknya ada 67 Kabupaten yang menjadi lokus advokasi kelompok masyarakat sipil untuk pengakuan
wilayah adat. Kami menerbitkan buku untuk berbagi pengalaman kami dalam mendampingi masyarakat. Juga sebagai pendorong pemerintah daerah untuk dapat menghasilkan Peraturan Daerah terkait pengakuan wilayah adat.