Judul: Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan hutan
Editor: Eko Cahyono, Ana Mariana, Siti Maimunah, Muntaza Erwas, Yesua Y.D.K Pellokila,Winna Khairina, Saurlin Siagian, Nani Saptariyani, Nurhaya J.Panga, Erasmus Cahyadi, Nia Ramdhaniaty.
Penerbit: Komnas HAM
Buku ini merupakan kompilasi dari hasil kajian 40 kasus tentang Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kawasan Hutan, kerjasama Sajogyo Institute bersama KOMNAS HAM dan para mitra pendukung program Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan, pada 2014-2015 lalu.
Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk berdaulat atas tanah air dan ruang hidupnya adalah perjuangan dari sebagian rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagai warga negara Republik Indonesia. Kini, tak kurang sekitar 70 juta, atau sekitar 20 % (dari total penduduk Indonesia) MHA hidup di seluruh nusantara. Lebih dari separohnya hidup dan bergantung dari sumber daya di kawasan hutan. Sebagian tuntutan MHA yang suarakan melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terwakili dengan kalimat “Jika Negara Tidak Mau Mengakui Kami, Maka Kami Tidak Mau Mengakui Negara” adalah wujud protes dari sejarah panjang pengabaian hak-hak MHA sebagai warga negara yang sah sebagaimana warga negara lainnya di negeri ini. Sebaliknya, beragam konflik agraria, kriminalisasi, kekerasan, penyingkiran, perampasan dan pelanggran HAM atas MHA, khususnya di kawasan hutan terus meningkat. Hasil dari kajian dalam Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang “Hak MHA Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan (2014-2015) di 40 kasus seluruh Indonesia dalam
kompilasi buku ini menguatkan bukti-bukti kongkrit konflik agraria, pengabaian hak dan pelanggran HAM atas MHA tersebut masih terus terjadi secara sitematis dan kronis.
Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan berikut ini: Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan hutan