Kehutanan Indonesia di masa depan perlu membebaskan diri dari beban persoalan tenurial. Ketidakpastian dan ketimpangan penguasaan kawasan hutan telah menghambat pencapaian efektiftas dan keadilan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun masyarakat lokal tetapi juga institusi bisnis kehutanan dan pemerintah. Tumpang tindih klaim atas kawasan hutan, pemberian izin yang tidak terkoordinasi, penafian pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal memicu kemunculan konflik-konflik tenurial di kawasan hutan.
Kita memerlukan sebuah arah perubahan kebijakan penguasaan kawasan hutan untuk mencapai kepastian dan keadilan tenurial. Kepastian tenurial terwujud dengan sistem hukum dan kebijakan yang jelas untuk memberikan hak yang kuat dan terlindungi bagi seluruh kelompok pengguna hutan. Sementara itu, keadilan tenurial memastikan meluasnya akses kelompok masyarakat, terutama yang berada pada lapis dasar kemiskinan, pada kawasan hutan, tidak tereksklusi dalam proses pengambilan kebijakan, dan memperoleh manfaat yang nyata dari aksesnya itu.
Reformasi kebijakan tenurial tanah dan hutan adalah mandat dari UUD 1945, Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Oleh sebab itu, Pemerintah perlu melakukan reformasi ini dengan sungguh-sungguh. Diperlukan arah yang jelas dalam reformasi dimaksud.
Kelompok masyarakat sipil Indonesia mengusulkan tiga ranah perubahan sebagai cara untuk mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan hutan. Ketiganya adalah:
- Perbaikan kebijakan dan percepatan proses pengukuhan kawasan hutan;
- Penyelesaian konflik kehutanan;
- Perluasan wilayah kelola rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya.
Ketiga ranah ini harus dilakukan secara simultan dan sinergis pada paruh terakhir Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhonono (2011-2014). Demi tujuan itu maka kolaborasi perlu dilakukan baik di dalam atau antar institusi pemerintahan, atau antara pemerintah dengan kelompok masyarakat sipil. Prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi perlu menjiwai seluruh aksi bersama yang akan disepakati. Pada titik terakhir, evaluasi dan kontrol publik menjadi cara untuk menjamin bahwa arah perubahan ini tidak keluar dari strategi yang dicanangkan.
Roadmap Forest Tenure dapat anda download pada link berikut: