Pembangunan sebagai Hak Rakyat : Jalan Perubahan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015–2019 Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Dokumen ini berisikan pandangan dan masukan kelompok masyarakat sipil dan sejumlah individu terhadap Rancangan RPJMN yang terkait dengan bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pembangunan adalah hak asasi warga negara untuk memperoleh peningkatan kualitas kehidupan, penghidupan dan lingkungan hidupnya. Pembangunan juga merupakan rangkaian upaya berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk mencapai tujuan bernegara.
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia merumuskan tujuan tersebut sebagai upaya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdasakan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pelaksanaan pembangunan akan efektif mencapai tujuannya jika dilaksanakan dengan partisipasi rakyat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menjabarkan visi, misi dan program aksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan mengacu pada Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Rancangan Awal RPJMN menyatakan bahwa visi pembangunan nasional 20015-2019 adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Visi tersebut akan dijalankan melalui tujuh misi dan sembilan agenda prioritas yang disebut Nawa Cita.
Dokumen ini berisikan pandangan dan masukan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari 14 organisasi dan sejumlah individu terhadap Rancangan RPJMN yang terkait dengan bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya adalah menjadikan arah kebijakan dan program pembangunan di bidang ini mampu memberikan keadilan bagi rakyat, meningkatkan kesejahteraan dan memastikan pemulihan dan kelestarian lingkungan.
Download: silahkan klik di sini