Advokasi hukum melalui jalur ke pengadilan (litigasi) untuk kasus sengketa hak atas tanah adat, wilayah adat ataupun sumber daya alam lainnya masih jarang dilakukan oleh aktivis advokasi dan pendamping masyarakat. Jika kita periksa putusan pengadilan melalui website putusan Mahkamah Agung, agak sulit untuk menemukan file putusan yang penggugatnya adalah masyarakat hukum adat yang didampingi oleh aktivis advokasi dan pendamping masyarakat. Kondisi ini dapat dimengerti karena ruang advokasi litigasi masih dianggap tidak bersih dari praktek kotor seperti suap dan minimnya perspektif majelis hakim mengenai keadilan sosial dan lingkungan. Akan tetapi, ruang advokasi litigasi tetap harus diperjuangkan untuk merebut keadilan bagi masyarakat korban.
Simak caranya dalam Buletin LeBAH Edisi 2: Advokasi Hak Atas Tanah melalui Jalur Pengadilan. Klik [download id=”4753″] untuk mengaksesnya.