Ketidakpastian penguasaan dan tata batas areal Kawasan Hutan tidak hanya menghambat efektifitas tata kelola hutan tetapi juga memicu adanya konflik lahan antara berbagai pihak yang berkepentingan atas Kawasan Hutan tersebut. Konflik lahan di Kawasan Hutan biasanya muncul pada saat izin bagi konsesi sudah diterbitkan pemerintah di atas lahan yang ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, padahal belum ada pelepasan hak keperdataan masyarakat yang tinggal di areal konsesi tersebut oleh penerbit izin konsesi ataupun perusahaan pemegang izin konsesi. Tidak jarang hal ini berujung pada kriminalisasi oleh perusahaan pemegang izin konsesi terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang sudah terlebih dahulu menguasai dan mengolah lahan di areal konsesi perusahaan tersebut.
Buletin kali ini mencoba mendefinisikan perbedaan antara kawasan hutan negara dengan tanah hak melalui pembelajaran kasus kriminalisasi masyarakat adat di kawasan hutan Sumatera Utara dan Kalimantan Utara. Akses di sini untuk membacanya: [download id=”4775″]