‘Kriminalisasi’ terhadap Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal terkait penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan semakin massif terjadi. Kasus kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan (Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan); Jamaludin dkk (Masyarakat Adat Dayak Marjun); dan Ahmad Bin Hanapi, At (warga Desa Buong Baru, Kalimantan Utara), adalah hanya beberapa diantaranya. Buletin LeBAH edisi keempat ini membahas argumentasi hukum bagi upaya advokasi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal di kawasan hutan. Unduh di sini untuk membaca selengkapnya: [download id=”4768″]